Setiap orang mempunyai ketertarikan yang berbeda-beda, untuk itu kami berikan beberapa type rumah yang berbeda yang bisa Anda pilih
Di dalam Islam, riba merupakan salah satu dosa besar yang dalam arti bahasa Riba adalah tambahan dari nilai transaksi hutang-piutang.
Jika sudah Akad (kredit) lalu dikemudian hari tidak sanggup mencicil, maka unit tidak akan di sita melainkan akan dimusyawarahkan dan dicarikan win win solution terbaik.
Hanya ada dua pihak yang bertansaksi. Developer sebagai penjual dan konsumen. Dengan satu transaksi, yaitu tramsaksi jual-beli.
Tidak dikenakan denda jika telat dalam pembayaran (kredit), sebab denda adalah tambahan. Tambahan di dalam hutang-piutang adalah riba.
Tidak ada tambahan biaya jika Anda ingin melunasi angsuran lebih cepat dari waktu yang telah disepakati. Karena tambahan biaya itu termasuk kedalam Riba.
Tak ada BI Checking yang ribet dan melelahkan. InsyaAllah jika menyatakan sanggup membayar skema yang ditawarkan, pengajuan Anda akan diterima
80% pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan. Jika lingkungan disekitar baik, kemungkinan akan baik juga pribadi seseorang. Ini sangat cocok untuk perkembangan anak kedepannya.
kami dapat memberikan informasi lengkap mengenai perumahan Hasanah City Bandung
kami dapat memberikan informasi lengkap mengenai perumahan Hasanah City Bogor
Hasanah City terletak di Jl. Raya Dago, Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor
Gmap : http://bit.ly/lokasihasanahcity
Lokasi kantor Pusat Hasanah Land yaitu di Hotel Salak Heritage Bogor Jln. Ir. Juanda
Pabaton Bogor.
Sedangkan untuk Kantor Operasional Hasanah City Bogor terletak di : Jl. Semboja No. 22 RT. 02 RW. 08 Kel/Desa Kebon Kelapa Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor 16152.
Gmap : https://Bit.ly/KantorHasanahLand
untuk sertifikat rumah ataupun kios/ruko adalah
SHGB karena sesuai peraturan pemerintah untuk sebuah PT hanya sampai SHGB akan
tetapi jika Bpk/Ibu berniat menaikkan sertifikat sampai SHM InsyaAllah kami akan
membantu, tetapi biayanya belum termasuk di dalam harga Pricelist.
Bapak/ibu perihal dengan perizinan sudah pasti developer juga tidak akan berani
membangun bila tidak settle dalam perizinannya, bapak/ibu tidak perlu khawatir saat
serah terima bangunan kami pastikan semuanya sudah beres oleh karena itu biar tidak
lupa, agar kita sama-sama menjaga komitmen semua perjanjian ditandatangani diatas
materai dan disaksikan di depan notaris.
Legalitas sudah tentu mengikuti ketentuan yang berlaku. Kami dibawah Hasanah Land
Grup dan sudah terdaftar diinstasnsi terkait atas nama PT. Hasanah Karya Abadi
Alhamdulillah Bapak/Ibu pihak developer sudah memiliki syarat syah untuk menjualkan
lahan tersebut dan juga pihak developer sudah melakukan akad dengan pihak pemilik
lahan. Jika belum menjadi milik Developer, tentunya Developer tidak akan berani
menjual, karena akan menjadi akad bathil.
Listrik kami berikan rata untuk semua unit yaitu 1300 watt, untuk air InsyaAllah dari Sumur Bor.
Untuk Spesifikasi di atas kami sampaikan belum 100% fix akan kami gunakan, artinya
bisa saja kemungkinan akan ada perubahan.
Yang kami sampaikan di atas itu hanya sebuah gambaran, kenapa? karena saat ini kami
masih memilah dan mempertimbangkan spesifikasi dengan kualitas dan harga yang
terbaik karena kami juga tentunya ingin hasil yang terbaik untuk calon penghuni
Hasanah City Bandung.
secara detailnya untuk spesifikasi akan kami informasikan pada saat akan grand
launching.
Kesimpulan :
Bisa di-cancel dengan syarat dipotong biaya ganti rugi sebesar 30% dari total masuk.
Apabila pembatalan atau pengunduran diri dilakukan oleh Pihak Developer dikarenakan
suatu hal maka Pihak Developer akan mengembalikan uang yang telah diterima dari
Pihak Pembeli sebesar 100% secara bertahap dan paling lambat maksimal 1,5 Tahun.
Bapak/Ibu kami ini adalah 100 % perumahan Syariah, nah itu tidak diperbolehkan
adanya Denda atau adanya Penyitaan. Bila pemilik telat membayar maka developer akan
mengajak pembeli untuk musyawarah untuk memberikan solusi terkait keterlambatan
pembayarannya. Katakanlah sudah tidak ada pilihan lagi selain unit harus dijual, pada
saat rumah dalam posisi belum terjual pemilik masih diperbolehkan untuk menempati
rumah tersebut bila sudah terjual maka pemilik hanya cukup membayar sisa
tunggakannya saja kepada developer dan kelebihan dana dari hasil penjualan diserahkan
kepada pemilik.