Hasanah City Bogor

Kawasan Perumahan Dengan Konsep Islami di Bogor yang Strategis Dekat Dengan Pusat Kota

APAKAH ANDA INGIN MEMPUNYAI RUMAH DENGAN KRITERIA SEBAGAI BERIKUT?

  • Rumah dengan harga terjangkau, proses kepemilikan yang mudah, aman, serta tidak perlu khawatir pengajuan KPR Anda di tolak
  • Lokasi yang strategis, dekat dengan pusat perbelanjaan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan tempat wisata sehingga dapat menambah nilai investasi rumah Anda
  • Mudah di akses, karena dekat dengan fasilitas transportasi umum
  • Suasana lingkungan yang nyaman, aman dan islami sehingga baik untuk perkembangan anak kedepannya
  • Penuh berkah dan di ridhoi Allah SWT karena di beli dengan cara yang sesuai dengan syariah

    Jika
    "YA"
    berarti Anda wajib melihat penawaran kami secara lengkap. InsyaAllah Anda ada pada tempat yang tepat, dan semoga ini adalah jawaban dari segala doa-doa Anda.
  • HASANAH CITY BOGOR HADIR MEMBERIKAN SOLUSI UNTUK ANDA

    Insya Allah Hasanah City Bogor adalah sebuah perumahan dengan konsep Islami seluas 30 HA yang menggunakan sistem syariah yaitu

    Tanpa Riba

    Di dalam Islam, riba merupakan salah satu dosa besar yang dalam arti bahasa Riba adalah tambahan dari nilai transaksi hutang-piutang.

    Tanpa Sita

    Jika sudah Akad (kredit) lalu dikemudian hari tidak sanggup mencicil, maka unit tidak akan di sita melainkan akan dimusyawarahkan dan dicarikan win win solution terbaik.

    Tanpa Akad Bathil

    Hanya ada dua pihak yang bertansaksi. Developer sebagai penjual dan konsumen. Dengan satu transaksi, yaitu tramsaksi jual-beli.

    Tanpa Denda

    Tidak dikenakan denda jika telat dalam pembayaran (kredit), sebab denda adalah tambahan. Tambahan di dalam hutang-piutang adalah riba.

    Tanpa Penalti

    Tidak ada tambahan biaya jika Anda ingin melunasi angsuran lebih cepat dari waktu yang telah disepakati. Karena tambahan biaya itu termasuk kedalam Riba.

    Tanpa BI Checking

    Tak ada BI Checking yang ribet dan melelahkan. InsyaAllah jika menyatakan sanggup membayar skema yang ditawarkan, pengajuan Anda akan diterima

    Tanpa Bunga

    Tidak ada bunga. Bunga juga merupakan tambahan, yang artinya bunga adalah riba

    Lingkungan Islami

    80% pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan. Jika lingkungan disekitar baik, kemungkinan akan baik juga pribadi seseorang. Ini sangat cocok untuk perkembangan anak kedepannya.

    KEMUDAHAN YANG BISA ANDA RASAKAN

    Kami mengerti apa yang Anda butuhkan untuk menunjang kegiatan sehari-hari

    UNIT YANG BISA ANDA MILIKI

    Setiap orang mempunyai ketertarikan yang berbeda-beda, untuk itu kami berikan beberapa type rumah yang berbeda yang bisa Anda pilih

    Rumah Type 36/72 M2

    Rumah Type 27/60 M2

    Rumah Type 45/90 M2

    Masterplan

    Denah Lokasi

    KONTAK MARKETING KAMI

    Hubungi Kami Sekarang Juga dengan KLIK Tombol CALL/WA di Bawah ini

    kami dapat memberikan informasi lengkap mengenai perumahan Hasanah City Bandung

    KONTAK MARKETING KAMI

    Hubungi Kami Sekarang Juga dengan KLIK Tombol CALL/WA di Bawah ini

    kami dapat memberikan informasi lengkap mengenai perumahan Hasanah City Bogor

    FAQ

    JAWAB

    Hasanah City terletak di Jl. Raya Dago, Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor
    Gmap : http://bit.ly/lokasihasanahcity

    JAWAB

    Lokasi kantor Pusat Hasanah Land yaitu di Hotel Salak Heritage Bogor Jln. Ir. Juanda
    Pabaton Bogor.

    Sedangkan untuk Kantor Operasional Hasanah City Bogor terletak di : Jl. Semboja No. 22 RT. 02 RW. 08 Kel/Desa Kebon Kelapa Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor 16152.

    Gmap : https://Bit.ly/KantorHasanahLand

    Jawab

    untuk sertifikat rumah ataupun kios/ruko adalah
    SHGB karena sesuai peraturan pemerintah untuk sebuah PT hanya sampai SHGB akan
    tetapi jika Bpk/Ibu berniat menaikkan sertifikat sampai SHM InsyaAllah kami akan
    membantu, tetapi biayanya belum termasuk di dalam harga Pricelist.

    Jawab

    Bapak/ibu perihal dengan perizinan sudah pasti developer juga tidak akan berani
    membangun bila tidak settle dalam perizinannya, bapak/ibu tidak perlu khawatir saat
    serah terima bangunan kami pastikan semuanya sudah beres oleh karena itu biar tidak
    lupa, agar kita sama-sama menjaga komitmen semua perjanjian ditandatangani diatas
    materai dan disaksikan di depan notaris.

    Jawab

    Legalitas sudah tentu mengikuti ketentuan yang berlaku. Kami dibawah Hasanah Land
    Grup dan sudah terdaftar diinstasnsi terkait atas nama PT. Hasanah Karya Abadi

    Jawab

    Alhamdulillah Bapak/Ibu pihak developer sudah memiliki syarat syah untuk menjualkan
    lahan tersebut dan juga pihak developer sudah melakukan akad dengan pihak pemilik
    lahan. Jika belum menjadi milik Developer, tentunya Developer tidak akan berani
    menjual, karena akan menjadi akad bathil.

    Jawab

    Listrik kami berikan rata untuk semua unit yaitu 1300 watt, untuk air InsyaAllah dari Sumur Bor.

    Jawab
    • Pondasi : Batu kali
    • Dinding : bata ringan
    • Rangka Atap : Galvalum
    • Genteng : Polivinyl
    • Plafon : Gypsum
    • Kusen : Almunium Putih
    • Daun Pintu : Multiplek Finishing duco putih
    • Sanitasi : Toilet Jongkok
    • Listrik : 1300 watt
    • Air : Air Bor dan PDAM

    Untuk Spesifikasi di atas kami sampaikan belum 100% fix akan kami gunakan, artinya
    bisa saja kemungkinan akan ada perubahan.
    Yang kami sampaikan di atas itu hanya sebuah gambaran, kenapa? karena saat ini kami
    masih memilah dan mempertimbangkan spesifikasi dengan kualitas dan harga yang
    terbaik karena kami juga tentunya ingin hasil yang terbaik untuk calon penghuni
    Hasanah City Bandung.
    secara detailnya untuk spesifikasi akan kami informasikan pada saat akan grand
    launching.

    Jawab
    1. Dalam islam, terkait jual – beli Istishna’ (Pesanan) tidak ada Khiyar Syarat (misal :
      dalam tempo 3 bulan transaksi bisa dibatalkan jika tidak cocok), yang ada adalah
      Khiyar Majelis (selama dalam majelis akad boleh dibatalkan, dan ketika sudah
      keluar majelis akad mengikat kedua belah pihak). Sehingga setelah
      ditandatanganinya surat kesepakatan pemesanan unit ini, KEDUA PIHAK tidak
      dapat membatalkan. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyelesaikan unit pesanan,
      dan PIHAK KEDUA  berkewajiban membeli dengan harga yang sesuai dengan
      kesepakatan.
    2. Apabila terjadi pembatalan, maka kembali kepada hukum asal pembatalan, yaitu
      harus ada ganti rugi oleh pihak yang membatalkan, karena pihak yang
      membatalkan secara tidak langsung telah terkena hukum dosa karena ingkar janji
      dan berkewajiban ganti rugi kepada pihak yang lain. Sehingga pembatalan atau
      pengunduran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA maka akan dikenakan Potongan
      sebesar 30% dari pembayaran yang telah disetorkan. Sisa uang yang telah
      disetorkan akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA paling lambat 1 Tahun. Biaya
      sebesar 30% ini digunakan untuk kepentingan jasa, administrasi, dan biaya lain-
      lain. hal ini wajar dilakukan pemotongan karna biaya tersebut telah dikeluarkan
      dan ini menjadi kerugian PIHAK PERTAMA. Pemotongan ini tidak termasuk
      kedalam Riba, karena Riba itu secara bahasa adalah Az-ziadah atau tambahan atas
      harta pokok (hutang), sedangkan potongan ini adalah pengurangan harta yang
      diperuntukkan sebagai pengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh PIHAK
      PERTAMA.

    Kesimpulan :
    Bisa di-cancel dengan syarat dipotong biaya ganti rugi sebesar 30% dari total masuk.

    Jawab

    Apabila pembatalan atau pengunduran diri dilakukan oleh Pihak Developer dikarenakan
    suatu hal maka Pihak Developer akan mengembalikan uang yang telah diterima dari
    Pihak Pembeli sebesar 100% secara bertahap dan paling lambat maksimal 1,5 Tahun.

    Jawab

    Bapak/Ibu kami ini adalah 100 % perumahan Syariah, nah itu tidak diperbolehkan
    adanya Denda atau adanya Penyitaan. Bila pemilik telat membayar maka developer akan
    mengajak pembeli untuk musyawarah untuk memberikan solusi terkait keterlambatan
    pembayarannya. Katakanlah sudah tidak ada pilihan lagi selain unit harus dijual, pada
    saat rumah dalam posisi belum terjual pemilik masih diperbolehkan untuk menempati
    rumah tersebut bila sudah terjual maka pemilik hanya cukup membayar sisa
    tunggakannya saja kepada developer dan kelebihan dana dari hasil penjualan diserahkan
    kepada pemilik.